Kabupaten Malang
Kabupaten Malang
Perangkat Desa
Mokh. Sofwan Fauzi, S.Sos
KEPALA DESA
Faris Agung Hermawan, S.I.P
SEKRETARIS DESA
Kukuh Udijanto
KAUR KEUANGAN
Solikin Arif Widodo
KAUR PERENCANAAN
Moch. Muslih
KASI PEMERINTAH
Dicky Aldin R
KAUR TATA USAHA
Harianto
KASI KESEJAHTERAAN
Edi Susilo
KASI PELAYANAN
Joko Suprianto
KASUN KRAJAN
Moch. M. Mahbub
KASUN SIPRING
Untung
KASUN MENTARAMAN
Muhklis
KASUN SUMBERGEMPOL
Priyosukaryanto
STAF DESA
Lembaga Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
VISI
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
MISI
- Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Pagelaran.
- Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
- Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.
Tugas BPD
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Menyelenggarakan musyawarah Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
Fungsi BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketua : Warimin Hadi
Anggota : Moch. Muslih, Mukhsin, Imam Syafii, Kholiq, Zarnawi
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Pemberdayaan Kesejahtaraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif. Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak.
VISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.
MISI
- Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
- Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
- Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni
- Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
- Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan SDM.
Program Pokok PKK
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Gotong Royong.
- Pangan.
- Sandang.
- Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
- Pendidikan dan Ketrampilan.
- Kesehatan.
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
- Kelestarian Lingkungan Hidup.
- Perencanaan Sehat.
Ketua : Nurul Widyawati, S.E
Satuan Perlindungan Masyarakat
Menurut Permandagri No 10 Tahun 2009: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di tempat-tempat umum di desa, seperti pasar, tempat ibadah, dan sebagainya.
- Menjaga keamanan dan ketertiban saat ada kegiatan-kegiatan besar di desa, seperti perayaan hari besar, pesta, dan sebagainya.
- Melakukan patroli di desa untuk menjaga keamanan.
- Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban di desa.
Fungsi
- Menjaga keamanan masyarakat di desa.
- Menjaga ketertiban di desa.
- Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan atau masalah yang dihadapi di desa.
- Menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa di desa.
- Membantu pemerintah desa dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di desa.
Ketua : Untung
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musyawarah besar.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Ketua : Usman